Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada di Provinsi Kepri, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Lingga pada 28 Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung melalui panel hakim 3 mulai pukul 08.00 WIB.
“Pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Acara sidang Pemeriksaan Pendahuluan,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/1/2020).
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga paslon yang berlaga pada Pilgub Kepri 2020. Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi oleh KPU Kepri, perolehan suara INSANI hanya nangkring di urutan kedua setelah Ansar-Marlin. Perolehan suara Ansar-Marlin unggul dengan 308.553 suara. Sedangkan INSANI hanya 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Tim INSANI dalam permohonannya di MK menuding adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Kepri. Mereka mengungkap fakta-fakta kecurangan dan pelanggaran tersebut dalam permohonan, sehingga memengaruhi penurunan perolehan suaranya.
Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan INSANI di Pilkada Kepri
MK juga telah meregistrasi sengketa Pilkada di Batam, Karimun, dan Lingga. Permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Batam teregistrasi dengan nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Sedangkan perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun teregistrasi dengan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar.
Sementara perkara perselisihan hasil Pilkada Lingga teregistrasi dengan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi. (wan)









