AJI Batam menilai kebebasan pers terancam. Dua peristiwa penghalangan jurnalis terjadi dalam dua hari.
BATAM (gokepri) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam kebebasan pers di Batam kian mengkhawatirkan setelah terjadi dua dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam dua hari terakhir. Aparat penegak hukum dan pemerintah diminta menghentikan praktik yang dinilai menghambat hak publik memperoleh informasi.
Dua peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026. Yang pertama menimpa seorang jurnalis perempuan Tribun Batam di Pengadilan Negeri Batam. Peristiwa kedua berkaitan dengan larangan meliput audiensi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dengan perwakilan warga Rempang.
Baca Juga: Saat Kebebasan Pers Digerus Perlahan
AJI menilai kedua peristiwa itu bukan kasus yang berdiri sendiri. Rangkaian kejadian itu menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus mempersempit akses informasi publik.
Peristiwa pertama terjadi ketika jurnalis Tribun Batam melakukan peliputan seusai sidang perkara dugaan penggelapan mobil rental di Pengadilan Negeri Batam.
Saat berupaya mengambil gambar dan meminta konfirmasi kepada terdakwa, telepon genggam yang digunakan wartawan itu ditepis hingga terjatuh dan mengalami kerusakan. AJI menyebut tindakan tersebut terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada hari yang sama, AJI juga menyoroti keputusan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang tidak memperkenankan wartawan meliput audiensi dengan perwakilan warga Rempang.
Selain melarang jurnalis memasuki ruang pertemuan, warga yang mengikuti audiensi juga diminta tidak membawa telepon genggam dan dilarang merekam jalannya pertemuan. Padahal, forum itu membahas konflik agraria di Pulau Rempang yang berkaitan dengan kepentingan publik.
AJI menilai pembatasan tersebut menimbulkan ketimpangan akses informasi. Setelah pertemuan tertutup, Li Claudia justru mengunggah dokumentasi dan narasi hasil audiensi melalui media sosial pribadinya. Menurut AJI, narasi tersebut kemudian dibantah oleh sebagian warga Rempang.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam Fernando mengatakan kedua peristiwa tersebut berpotensi memperburuk kondisi kebebasan pers di Kepulauan Riau.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Fernando dalams siaran pers yang diterima gokepri, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut dia, tindakan menghalangi kerja wartawan maupun melarang peliputan agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi.
AJI mencatat Indeks Kemerdekaan Pers Kepulauan Riau terus menurun dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, provinsi itu berada di peringkat ke-11 nasional, lalu turun menjadi peringkat ke-19 dari 34 provinsi pada 2024.
Organisasi tersebut juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AJI Batam menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam.
Kedua, meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan pelarangan peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menjamin akses wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, AJI meminta seluruh pejabat publik, aparat keamanan, dan masyarakat menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap wartawan.
Keempat, AJI mengajak perusahaan media, organisasi profesi pers, dan masyarakat sipil memperkuat solidaritas untuk menjaga kebebasan pers di Kota Batam.
“Kami minta intimidasi ataupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam ini,” kata Fernando.
Baca Juga: RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









