Kasus Febri Adriansyah: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU 74 Kg Emas dan Uang

Febri Adriansyah. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriantna, menyebut penerbitan baru dilakukan oleh Tim 9 usai menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Adapun Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang kembali menjelaskan bahwa anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka. Dengan terbitnya surat perintah ini, maka total ada empat sprindik yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa terkait rangkaian perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas pelimpahan kasus dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan blackout.

Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ASABRI.

Sebagai tindak lanjut dari Sprindik TPPU yang baru, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7) kemarin. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

Namun diketahui Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang.

Karena itu penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok.

“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Dia menyatakan pada pemeriksaan Rabu (22/7) kemarin, sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini. *

(sumber: detik.com)

 

Pos terkait