BATAM (gokepri.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Mekar Satria Utama mengatakan perubahan regulasi tersebut bertujuan memastikan fasilitas PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang berhak, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas PPh Final 0,5 persen lebih tepat sasaran. Regulasi ini juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan selaras dengan standar internasional,” kata Mekar, Rabu.
Dia bilang, salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah penegasan bahwa jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, melainkan dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Kelompok pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain profesi tenaga ahli seperti dokter, akuntan, pengacara, konsultan, notaris, arsitek, hingga profesi kreatif seperti pembuat konten digital (content creator), influencer, selebgram, blogger, vlogger, musisi, seniman, atlet, pengajar, penceramah, peneliti, dan profesi sejenis lainnya.
“Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari jasa pekerjaan bebas tersebut akan dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga memperketat ketentuan mengenai subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Mulai berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta perseroan perorangan (PT Perorangan) dengan sejumlah persyaratan.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, dan badan usaha lain yang baru terdaftar setelah aturan tersebut berlaku tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan wajib menghitung pajak berdasarkan ketentuan umum.
Pemerintah juga menutup celah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini dilakukan untuk tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM. Melalui aturan baru tersebut, wajib pajak orang pribadi yang mendirikan beberapa perseroan perorangan akan dinilai berdasarkan total omzet seluruh usaha yang dimiliki.
“Apabila akumulasi peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh usaha tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya,” jelas dia.
Perubahan lain menyangkut penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang kini dilakukan secara agregat.
Jika sebelumnya hanya memperhitungkan omzet dari kegiatan usaha tertentu, kini seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, menjadi dasar penentuan apakah wajib pajak masih memenuhi kriteria pengguna PPh Final 0,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah menghapus pembatasan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan.
Dengan ketentuan baru, wajib pajak dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau belum memilih menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.
Namun demikian, ketentuan masa fasilitas bagi koperasi tetap berlaku selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, disertai pengaturan masa transisi bagi koperasi yang masa fasilitasnya berakhir pada periode tertentu.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan biaya berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
“Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus memenuhi rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam proses aksesi keanggotaan Indonesia,” jelas dia.
Kanwil DJP Kepulauan Riau mengimbau para pelaku UMKM dan wajib pajak untuk memahami perubahan ketentuan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. *
Penulis: Engesti









