BATAM (gokepri.com) – Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan penertiban lahan tidur melalui evaluasi pemanfaatan lahan, termasuk mencabut alokasi lahan yang tidak dikembangkan sesuai ketentuan.
Amsakar mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, alokasi lahan dapat dievaluasi apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun.
“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mempercepat pembangunan Kota Batam,” katanya di Batam, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga menjadi instrumen untuk mendorong pemegang alokasi lahan segera merealisasikan investasinya.
Ia menilai semakin lama lahan dibiarkan tidak dimanfaatkan, semakin besar dampaknya terhadap terhambatnya pembangunan dan masuknya investasi baru.
“Semakin cepat lahan itu digarap justru akan semakin baik. Kalau terlalu lama menjadi masalah,” ujarnya.
Amsakar menambahkan BP Batam juga telah menyusun aturan baru mengenai pemanfaatan lahan yang mengatur secara lebih tegas kewajiban pemegang alokasi.
Melalui aturan tersebut, lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dicabut dan dialokasikan kembali kepada investor yang dinilai siap membangun.
Ia menjelaskan istilah lahan tidur mengacu pada lahan yang telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sementara lahan yang belum dialokasikan, termasuk kawasan yang masih dalam proses penataan, tidak masuk dalam kategori lahan tidur.
Sebelumnya, BP Batam menyatakan akan menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan data BP Batam, luas lahan tidur yang pernah dievaluasi mencapai sekitar 8.200 hektare.
Lahan-lahan tersebut menjadi fokus evaluasi agar dapat segera dimanfaatkan atau dialokasikan kembali kepada investor yang memiliki komitmen merealisasikan pembangunan.
Penulis: Engesti









