Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp22,35 miliar terhadap PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH).Terlapor dalam perkara No. 03/KPPU-L/2020 ini telah melakukan jual rugi dan menjual semen dengan harga sangat rendah.
KPPU menilai CONCH melanggar Pasal 20 UU 5/1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di Kalimantan Selatan. “Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp22.352.000.000. Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,” ujar Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, dikutip dari rilis pada Sabtu (16/1/2021).
Majelis Komisi telah menggelar proses persidangan itu sejak 23 Juni 2020. Kesimpulannya, CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015 sampai 2019.
Berdasarkan bukti, harga jual CONCH rata-rata lebih rendah dari harga pokok penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Hal tersebut diperkuat Laporan Keuangan 2015, dimana CONCH mengalami kerugian akibat perilaku tersebut.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan Anhui Conch Cement Company Limited. Induk utama perusahaan multinasional ini memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar menguasai industri semen global.
Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran. Termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan. Serta keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada 2015–2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (wan)








