Lolos di Pelabuhan Internasional, Warga Karimun Lilitkan Ratusan Gram Sabu di Badan dari Malaysia

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, kasa Resnarkoba dan Kasi Humas mengangkat barang bukti sabu. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing dengan inisial RN dan RO di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat jaringan narkotika internasional.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa 30 Juni 2026 mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya RN di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.

Polisi yang menerima informasi adanya pelaku yang akan mengedarkan sabu, mendeteksi keberadaannya di dalam sebuah kamar hotel. Begitu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu set alat isap sabu di tubuhnya.

Setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian memeriksa sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 8 paket narkotika jenis sabu di dalam sepeda motor Yamaha merk NMax.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagian barang bukti sabu lainnya sudah diserahkan kepada tersangka RO,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Begitu mendengar pengakuan RN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RO di sebuah kos-kosan di Tanjungbalai Karimun.

“Dalam kamar kos itu, kami menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RN, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan inisial FI di Johor, Malaysia.

“Tersangka RN mengaku FI yang mengantarkan langsung sabu tersebut ke sebuah hotel di Johor, Malaysia,” terang Yunita.

Begitu menerima paket sabu tersebut, RN membawa sabu tersebut ke Tanjungbalai Karimun.

“Modus operandinya, tersangka RN melilitkan sabu ke tubuhnya,” kata Yunita.

Pelaku RN berhasil masuk ke Karimun melalui pelabuhan internasional dan tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray yang terpasang di pintu masuk pelabuhan.

Tersangka RN mengaku telah menerima upah sebesar 30 juta rupiah karena berhasil membawa sabu tersebut ke Karimun.

Dari tangan tersangka RN, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 775,1 gram.

Sementara, untuk tersangka RO polisi menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 5,27 gram serta satu set alat isap sabu dan 2 korek gas.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait