LPS Mulai Jamin Polis Asuransi pada 2027

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas cakupan perlindungannya dengan mulai menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi perusahaan asuransi pada 2027.

Program tersebut menjadi langkah baru untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto mengatakan, LPS tidak lagi hanya berperan menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga akan memberikan jaminan terhadap hak-hak pemegang polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis.

“Targetnya pada 2027 program ini sudah mulai berjalan dan implementasinya akan terus diperkuat hingga 2028,” kata Jimmy di Batam.

Ia menjelaskan saat ini LPS tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung agar program tersebut dapat berjalan optimal, mulai dari pembangunan ekosistem, integrasi data, hingga koordinasi dengan industri asuransi dan pemangku kepentingan terkait.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku efektif paling cepat pada kuartal II 2027. Melalui skema tersebut, LPS akan menjamin hak pemegang polis, termasuk pembayaran klaim apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan usaha.

“Dalam kondisi tertentu, penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dapat dilakukan melalui mekanisme likuidasi,” kata dia.

Menurut Jimmy, asosiasi perusahaan asuransi bersama regulator juga tengah menyiapkan berbagai ketentuan teknis, termasuk sistem operasional dan besaran premi atau iuran yang akan dibayarkan perusahaan asuransi sebagai peserta program penjaminan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran Program Penjaminan Polis bukan berarti menghilangkan seluruh risiko dalam industri asuransi.

“Masyarakat tetap harus cermat dalam memilih perusahaan asuransi, dengan memperhatikan reputasi, kesehatan keuangan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jimmy berharap perluasan mandat LPS tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat. *

Penulis: Engesti

Pos terkait