Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Taufik Hidayat. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap wanita YTR (29) dijerat pasal berlapis.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Sembilan jaksa pun ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” katanya, Senin (29/6/2026).

Kekejian Taufik kepada korban dibeberkan langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Dia tega menyekap dan menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

Penyekapan dan penyiksaan itu pun sudah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.

“Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH,” ungkapnya. *

(sumber: detik.com)

Pos terkait