Tindak Lanjut Instruksi Kejagung, Kejari Karimun Inventarisir Data Program MBG

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara aktif menindaklanjuti instruksi Kejagung untuk mendata dan mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi bermasalah di wilayah setempat.

Upaya ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola dan pengadaan MBG nasional yang telah menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana dan dua wakilnya sebagai tersangka.

Pendataan dan investigasi soal MBG di Karimun diduga berfokus pada beberapa masalah utama yang meliputi adanya dugaan penggelapan anggaran ataupun dugaan manipulasi nota belanja dan penjualan bahan baku dapur oleh oknum akuntan dan koki SPPG lokal.

Kemudian, adanya dugaan keterlambatan dana atau adanya SPPG yang terancam berhenti beroperasi akibat belum menerima transfer dana operasional dari pusat.

Selain itu, pendataan ini juga bakal menindaklanjuti insiden dugaan keracunan makanan yang dialami siswa di wilayah tersebut yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Pengawasan ketat ini sejalan dengan arahan agar jajaran kejaksaan daerah mendalami penyimpangan atau afiliasi mencurigakan terkait SPPG yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin 22 Juni 2026 mengatakan, pihaknya saat ini fokus melakukan inventarisir data SPPG di Kabupaten Karimun.

“Kami lagi melakukan inventarisir data, ya nanti (hasilnya) tentu akan kami serahkan ke Kejagung,” ujar Denny.

Denny menyebut, hingga saat ini proses inventarisir data SPPG masih berlangsung dan belum menemukan kesimpulan dalam proses penghimpunan data tersebut.

“Kalau soal temuan, masih dalam proses. Tentunya, ini biar (hasilnya) Kejagung aja,” ungkapnya.

Instruksi Kejagung

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) di daerah untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah, ya. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui kompas.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, langkah itu dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan MBG di berbagai wilayah sekaligus mendukung penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat.

Menurut dia, laporan yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri.

“Apakah itu berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah,” ujar dia.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait