JAKARTA (gokepri) — Kejaksaan Agung mengungkap dua pola utama yang sedang disidik dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa.
Hingga Jumat (12/6/2026), penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk tiga mantan pejabat BGN dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam kedua skema tersebut.
Kejagung mulai memetakan dugaan penyimpangan sejak penentuan lokasi dapur pelaksana program hingga pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik saat ini mengembangkan perkara dalam dua klaster yang berjalan bersamaan.
“Modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur SPPG. Dapur tersebut merupakan pusat produksi dan distribusi makanan dalam program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Adapun klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga diwarnai rekayasa proses pengadaan dan penggelembungan harga.
Menurut Syarief, penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik juga tengah menelusuri proyek pengadaan lain di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), pada Kamis (12/6/2026). Ia diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional SPPG.
Dugaan Rekayasa Tender
Berdasarkan hasil penyidikan, Andri diduga mulai menjalin komunikasi dengan pejabat BGN sejak awal 2025. Setelah bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, ia memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Penyidik menduga komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen berlangsung sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Saat itu PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Karena tidak memenuhi persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu diduga menjadi jalan bagi perusahaan tersebut untuk mengikuti proses pengadaan.
Menurut Kejagung, proses pengadaan kemudian diarahkan melalui pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga barang diduga dinaikkan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Penyidik mencatat pengadaan sepeda motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1,035 triliun. Seluruh pembayaran disebut telah disalurkan kepada PT YAT.
Padahal, menurut penyidik, perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Dokumen itu disebut dibuat seolah-olah seluruh kendaraan telah dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Hingga kini penyidik belum mengumumkan nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut. Namun, Kejagung menilai dugaan penggelembungan harga telah menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelum Andri ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan mulai menelusuri hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana program, dan pihak swasta yang memperoleh proyek.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi dan mendalami berbagai proyek pengadaan lain yang terkait dengan program MBG.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Syarief.
Arah penyidikan berikutnya juga akan ditentukan oleh pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Surat permohonan tersebut telah diterima penyidik dan sedang ditelaah. Kejagung akan menguji informasi yang dimiliki Sony serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” kata Syarief.
Menunggu Pembuktian
Penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, terdapat 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus itu.
Namun, Kejagung belum mengonfirmasi identitas maupun dugaan keterlibatan nama-nama tersebut. Penyidik menegaskan seluruh informasi harus diverifikasi dan didukung alat bukti yang cukup sebelum ditindaklanjuti.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dari pemeriksaan itu, penyidik berharap memperoleh gambaran lebih utuh mengenai alur pengambilan keputusan, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Badan Gizi Nasional belum menyampaikan tanggapan resmi atas perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka terbaru dalam perkara tersebut. ANTARA
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








