JAKARTA (gokepri.com) – Asep Yusuf Somantri (AYS) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.
Dia mengatakan Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yakni bekas Kepala BGN, Dadan Hindayana; bekas Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; dan bekas Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi. *
(sumber: detik.com)







