Batam Perkuat Daya Saing Industri Lewat Penyederhanaan Layanan Kepabeanan

Ranperda tenaga kerja Batam
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. (dokumen)

BATAM (gokepri.com) – Penyederhanaan layanan kepabeanan melalui penggunaan dokumen tunggal Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri di Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pusat manufaktur nasional.

Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan kalangan pelaku usaha menilai kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus barang, efisiensi biaya logistik, serta kemudahan berusaha di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

“Kecepatan dan kemudahan layanan kepabeanan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan distribusi barang ke berbagai wilayah di Indonesia,” kata Rafki, Rabu.

HBRL

Menurut dia, selama ini pelaku usaha masih menghadapi sejumlah tantangan administratif dalam proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ Batam menuju wilayah pabean Indonesia.

“Batam merupakan kawasan industri yang sangat bergantung pada kelancaran arus barang. Ketika proses administrasi bisa dipercepat, maka aktivitas industri dan distribusi juga menjadi lebih efisien,” ujar dia.

Ia menjelaskan berbagai masukan yang disampaikan dunia usaha selama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga menyangkut proses pemeriksaan dan pengurusan dokumen yang dinilai memerlukan waktu cukup panjang.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efisiensi operasional perusahaan, terutama bagi sektor industri yang membutuhkan kepastian waktu dalam rantai pasok dan distribusi barang.

Melalui kebijakan dokumen tunggal PPFTZ, pemerintah dinilai telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan memangkas sejumlah tahapan administrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah.

“Dengan proses yang lebih sederhana, perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan produksi dan pengembangan usaha. Ini tentu akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Batam,” ujarnya.

Rafki menambahkan kemudahan layanan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan investor ketika memilih lokasi investasi. Karena itu, berbagai upaya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah diyakini dapat meningkatkan daya tarik Batam sebagai tujuan investasi baru.

Selain itu, penyederhanaan administrasi juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi logistik yang pada akhirnya berkontribusi terhadap daya saing produk industri Batam di pasar domestik.

APINDO Batam juga mengapresiasi langkah Bea dan Cukai Batam yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

Menurut Rafki, komunikasi antara dunia usaha dan otoritas kepabeanan selama ini berjalan cukup baik sehingga berbagai kendala dapat diselesaikan melalui koordinasi maupun forum diskusi bersama.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku agar kemudahan yang diberikan pemerintah dapat berjalan optimal.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha sehingga tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri benar-benar tercapai,” katanya.

Untuk informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan penggunaan satu dokumen PPFTZ untuk seluruh kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025.

Melalui aturan yang berlaku sejak 31 Maret 2025 tersebut, dokumen PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 dihapus dan digantikan dengan satu format dokumen tunggal.

Kebijakan itu ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi kepabeanan, mempercepat pelayanan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih kompetitif di kawasan FTZ Batam.

Penulis: Engesti

Pos terkait