Dokumen tanah wajib diperiksa sejak awal. Kesalahan administrasi bisa memicu sengketa baru.
JAKARTA (gokepri) — Sengketa tanah masih kerap muncul akibat transaksi jual beli yang mengabaikan pemeriksaan dokumen, status lahan, hingga proses balik nama sertifikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat memeriksa legalitas tanah sejak awal agar kepemilikan baru terlindungi secara hukum.
Masalah itu tidak jarang muncul setelah pembayaran selesai. Pembeli baru mengetahui tanah bermasalah ketika sertifikat ganda ditemukan, pajak belum lunas, atau tanah ternyata masuk perkara sengketa.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Jemaja Masuk Penyidikan, Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memahami seluruh tahapan jual beli tanah sebelum transaksi berlangsung.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli berjalan aman,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Shamy, proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran. Penjual dan pembeli tetap wajib memenuhi tahapan administrasi agar peralihan hak tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan sertifikat tanah asli, identitas pemilik sesuai, dan objek tanah tidak bermasalah. Pembeli juga wajib menyiapkan dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban itu menjadi bagian dari syarat administrasi peralihan hak atas tanah.
Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertifikat tanah asli, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NPWP, identitas diri, serta persetujuan pasangan apabila telah menikah. Penjual juga wajib menyertakan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah dokumen lengkap, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT memeriksa kesesuaian data sertipikat dan memastikan transaksi memenuhi ketentuan hukum.
“PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan data sertipikat sesuai sebelum proses peralihan hak dilanjutkan,” kata Shamy.
Tahap berikutnya ialah pengajuan balik nama sertifikat di kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat. Setelah proses selesai, nama pemilik pada buku tanah dan sertifikat berubah dari penjual menjadi pembeli.
ATR/BPN menilai proses balik nama menjadi tahapan penting karena menjadi dasar pengakuan hukum atas kepemilikan tanah yang baru. Tanpa proses itu, pembeli berisiko menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi identitas diri, sertifikat asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat menu “Peralihan Hak” dan pilihan “Jual Beli”, masyarakat dapat memeriksa persyaratan administrasi hingga simulasi biaya transaksi tanah.
Digitalisasi layanan itu diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur jual beli tanah secara lebih transparan sekaligus menekan risiko sengketa akibat kesalahan administrasi. ANTARA
Baca Juga: BP Batam Sempurnakan LMS untuk Percepat Pengelolaan Lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









