Kantor Imigrasi Karimun Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat bersama peserta sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing di Hotel Aston Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun melaksanakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dihadiri 25 orang utusan perwakilan hotel di Aston Karimun Hotel, Senin 25 Mei 2026.

Sosialisasi APOA dilaksanakan guna memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya.

Kegiatan itu dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avadho Farid bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat.

HBRL

Dwi Avadho Farid mengatakan, langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari imigrasi pusat.

Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai sindikat kejahatan internasional, salah satunya jaringan judi online (judol) yang kerap memanfaatkan penginapan/hotel sebagai markas operasi.

Dikatakan, APOA adalah sistem berbasis digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Platform ini dirancang khusus untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA yang tinggal atau menginap di seluruh penjuru Indonesia secara real-time.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada tiga pihak utama yang wajib hukumnya melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini yakni pemilik atau pengurus penginapan yang meliputi pengelola hotel, losmen, wisma, apartemen, hingga rumah kos-kosan.

​Kemudian, perorangan dengan artian Warga negara Indonesia (WNI) yang memberikan tempat tinggal atau menampung orang asing di rumah pribadinya.

Terakhir, perusahaan atau sponsor berupa pihak penjamin yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dwi menjelaskan, hadirnya inovasi digital APOA ini sebenarnya memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha perhotelan maupun penjamin WNA. Sistem ini memangkas birokrasi yang rumit menjadi jauh lebih ringkas.

​Kini, pemilik penginapan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor imigrasi setempat hanya untuk menyerahkan tumpukan berkas fisik. Laporan data WNA bisa diinput secara mandiri dan instan kapan saja melalui smartphone atau komputer.

Saat ini, sistem APOA juga terus diintegrasikan ke dalam platform yang lebih luas, seperti sistem Modul Pengawasan dan bagian dari aplikasi e-Imigrasi terbaru, demi mempermudah masyarakat melakukan pelaporan otomatis.

Meski sistem pelaporan sudah dipermudah, pihak Imigrasi mengingatkan adanya sanksi hukum yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang abai atau tidak kooperatif.

​Kewajiban pelaporan ini diatur ketat dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika pemilik penginapan atau perorangan dengan sengaja tidak memberikan data atau enggan melaporkan WNA yang menginap di tempatnya, mereka terancam sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau sanksi denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000.

“Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Karimun berharap seluruh elemen pelaku usaha akomodasi dapat bekerja sama secara solid demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah.” pungkas Dwi.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait