KARIMUN (gokepri.com) – Unit Turjawali Satlantas Polres Karimun memberikan teguran tertulis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, Ahad 17 Mei 2026.
Selain teguran, polisi juga memberikan imbauan himbauan kepada pengendara yang tidak mematuhi lalulintas.
Ketegasan itu dilakukan Satlantas Polres Karimun guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Akmal Hakim mengatakan penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, namun merupakan kebutuhan utama untuk melindungi diri dari risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
“Teguran tertulis ini kami berikan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama, dan helm merupakan pelindung vital bagi pengendara roda dua,” ujar IPTU Akmal Hakim.
Dikatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin di wilayah hukum Polres Karimun guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Mari kita bersama-sama wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” katanya.
Penulis: Ilfitra









