UWT Puskopkar Temui Titik Terang, BP Batam Pastikan HGB Warga Aman

Puskopkar Batu Aji Batam
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memimpin pertemuan bersama perwakilan warga dan pengembang Perumahan Puskopar di Batam, Senin (11/5/2026), guna membahas penyelesaian perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi 221 rumah warga. Foto: BP Batam

BP Batam memberi tenggat kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 agar warga dapat melanjutkan perpanjangan hak atas lahan dan HGB.

BATAM (gokepri) — Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopkar, Batu Aji. Dalam pertemuan yang melibatkan warga dan pengembang, BP Batam meminta pengembang menuntaskan kewajiban pembayaran UWT tahap awal agar proses perpanjangan hak warga dapat dilanjutkan.

Pertemuan itu dipimpin Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra pada Senin (11/5/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah warga mengeluhkan ketidakpastian perpanjangan UWT dan masa berlaku hak guna bangunan (HGB) rumah mereka.

HBRL

Baca Juga: BP Batam Cari Solusi UWT 214 Rumah di Puskopkar Batu Aji

“BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Menurut Ariastuty, dalam pertemuan tersebut pengembang menyatakan komitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Perumahan Puskopkar dapat mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam memberi waktu kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Tenggat itu disesuaikan dengan komitmen yang disampaikan pengembang dalam pertemuan bersama warga.

Selain itu, BP Batam menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penghitungan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT,” kata Ariastuty.

Ia menambahkan, pemilik 221 rumah tersebut tetap memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun. Karena itu, warga diminta tidak khawatir terhadap status HGB yang mendekati masa berakhir.

“Terkait HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” ujar Ariastuty.

Baca Juga: Kepala BP Batam Amsakar Achmad: Driver Online Bagian Penting Pariwisata Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait