Batam Disusupi Sindikat Scam Internasional, Interpol Bergerak

Scam Internasional Batam
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Humas Ditjen Imigrasi via ANTARA

Interpol Indonesia menduga jaringan penipuan daring Asia Tenggara mulai memindahkan operasi ke Indonesia.

BATAM (gokepri) — Pengamanan 210 warga negara asing di Batam, Kepulauan Riau, memunculkan dugaan baru bahwa Indonesia mulai menjadi lokasi perpindahan operasi jaringan penipuan daring internasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap sindikat scam lintas negara.

National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia menilai pola tersebut terlihat dari meningkatnya temuan kasus serupa di sejumlah kota dalam beberapa waktu terakhir. Selain Batam, aparat sebelumnya mengungkap aktivitas jaringan scam internasional di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, hingga Sukabumi.

HBRL

Baca Juga: Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.

“Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran scammer bubaran dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam yang menyebar ke Indonesia,” kata Untung dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Jumat (8/5/2026).

Menurut Untung, perpindahan itu menjadi perhatian aparat karena Indonesia berpotensi dimanfaatkan sebagai basis baru kejahatan siber di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara yang selama ini dikenal sebagai pusat operasi scam internasional mulai memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan penipuan daring.

“Kami tidak mau negara kita menjadi tempat berkembangnya praktik online scam,” ujar Untung.

Para warga negara asing yang diamankan diduga terlibat dalam penipuan investasi daring. Aparat juga mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan praktik perjudian daring dan tindak pidana siber lain.

“Ada indikasi online scam dan tidak menutup kemungkinan juga berkaitan dengan judi online,” kata Untung.

Selain pengungkapan di Batam, Interpol Indonesia menerima informasi mengenai penangkapan ratusan warga negara asing di Jakarta yang diduga berkaitan dengan jaringan serupa. Aparat kini menelusuri kemungkinan hubungan antarkelompok yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Interpol Indonesia juga berkoordinasi dengan otoritas negara asal para warga asing, termasuk Interpol Hanoi di Vietnam, untuk memetakan jaringan lintas negara yang diduga terlibat.

Koordinasi tersebut mencakup penelusuran kemungkinan korban di berbagai negara, termasuk warga negara Indonesia. Aparat masih mendalami aspek pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku selama beroperasi di Indonesia.

“Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang dilakukan para pelaku di Indonesia, termasuk apakah ada korban warga negara Indonesia atau tidak,” ujar Untung.

Selain menelusuri dugaan tindak pidana, aparat mendalami pola operasi, aliran logistik, serta kemungkinan keterlibatan pihak di Indonesia yang membantu aktivitas jaringan tersebut.

Penangkapan 210 WNA

Diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring lintas negara dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau. Para korban disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham serta valuta asing fiktif.

Pengungkapan kasus itu bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau di Apartemen Baloi View serta sebuah rumah di kawasan perumahan Batam pada Rabu (6/5/2026). Dari operasi tersebut, aparat menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga dipakai dalam aktivitas penipuan daring.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 210 WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

“Dari jumlah itu, 163 laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).

Penangkapan Scamming di batam
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Menurut Hendarsam, penanganan awal difokuskan pada aspek administrasi keimigrasian. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menangani sesuai kewenangan hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia, penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini koordinasi dengan Polda Kepri masih berlangsung,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman mengatakan, aparat lebih dulu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View pada pertengahan April 2026.

Selama sekitar empat pekan, tim pengawasan menjalankan pemantauan tertutup dan profiling terhadap penghuni lokasi sebelum operasi penggerebekan digelar.

“Operasi melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Wasdakim dan Polda Kepri,” ujar Yuldi.

Menurut dia, apartemen tersebut diduga dipakai sebagai pusat operasional penipuan daring. Lantai dasar digunakan untuk aktivitas operasional dan lobi, lantai satu dihuni sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat ditempati sekitar 120 orang.

Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi scamming yang diisi sekitar 60 orang operator.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.

Dari pendataan sementara, sebanyak 103 orang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Selain itu, 49 orang memakai visa kunjungan indeks B1 dan D12, sedangkan satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

“Sebanyak 209 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Keberadaan mereka dalam jumlah besar dan menetap di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.

Pemeriksaan awal menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring melalui aplikasi trading ilegal. Para operator diduga menawarkan investasi saham dan valuta asing dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik dana korban di luar negeri.

“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang menyasar masyarakat luar negeri,” ujar Yuldi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.

“Kami belum menemukan indikasi keterlibatan WNI, tetapi pendalaman masih terus berjalan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui jalur laut dan udara. Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku di Indonesia.

Imigrasi telah mengamankan 198 paspor dari total 210 WNA yang diperiksa. Sementara itu, 12 paspor lainnya masih dalam penelusuran petugas.

Menurut Wahyu, proses pemeriksaan juga menghadapi kendala bahasa karena sebagian WNA tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. ANTARA

Baca Juga: Penggerebekan di Apartemen Baloi View Batam: Ratusan WNA Diduga Terlibat Judol dan Scamming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait