KARIMUN (gokepri.com) – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah ilegal ke daratan Sumatera di pelabuhan Roll on Roll Off (Roro) Parit Rampak, Karimun pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Meski penggagalan pengiriman timah ilegal itu sudah lama dilakukan, namun Satpolairud Polres Karimun baru mengekspose kasus tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa ratusan karung timah dan terak timah dalam truk tersebut. Polisi menangkap dua pelaku berinisial MS (45) dan JM (52) serta DPO inisial JF.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain.
Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Perbuatan tersangka terindikasi melanggar pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Penulis: Ilfitra









