KARIMUN (gokepri.com) – Tingginya mobilitas tenaga kerja non prosedural asal Karimun ke negeri jiran Malaysia memunculkan kerisauan dari Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun per 30 April 2026, tercatat 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non prosedural.
Dari angka itu, paling banyak berasal dari Kundur Barat dengan total 291 orang yang disusul Kecamatan Belat 264 orang.
Bupati Iskandar mengatakan, tingginya angka tersebut dipicu oleh proses legalisasi dokumen kerja yang dianggap rumit dan berbiaya tinggi.
Mereka yang memilih jadi pekerja non prosedural ini sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari deportasi, razia, eksploitasi upah, hingga keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan hukum.
Untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi pekerja non prosedural khususnya asal Karimun, maka Bupati Karimun mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment, melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan.
Penegasan itu disampaikan Iskandarsyah dalam Rapat Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 yang digelar di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa 5 Mei 2026.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan legalitas serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran,” ujar Iskandar.
Kata dia, penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat komitmen perlindungan PMI melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta berbagai pihak terkait, termasuk KJRI Johor Bahru, BP3MI Kepulauan Riau dan tokoh masyarakat.
Penulis: Ilfitra








