Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp120 Juta

perekam pajak di restoran
Raja Azmansyah. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

Kebijakan ini diperkirakan mengalihkan potensi pendapatan daerah sekitar Rp9 miliar per tahun untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang menempatkan pajak tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan sosial.

HBRL

“Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan,” ujarnya Rabu.

Ia menjelaskan, pembebasan PBB menyasar pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah menilai beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya hidup masyarakat kecil.

Meski berpotensi mengurangi penerimaan di segmen tertentu, Pemkot Batam telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi tersebut antara lain optimalisasi pajak pada objek bernilai tinggi, penagihan tunggakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya,” kata Raja.

Menurut dia, kebijakan ini telah melalui pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, hingga analisis penerima manfaat. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan cukup besar, kontribusinya terhadap PAD relatif kecil karena nilai pajaknya rendah.

Kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Pemerintah memastikan dampaknya tetap terukur dan berada dalam koridor fiskal yang aman.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2 Bapenda, dengan identifikasi langsung terhadap objek pajak ber-NJOP hingga Rp120 juta.

Selain itu, insentif serupa juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri, yang berlaku untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati.

“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, namun tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” ujarnya.

Pemkot Batam menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjaga prinsip keadilan fiskal sekaligus memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. *

Penulis: Engesti

 

 

Pos terkait