Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok yang Terjaring Operasi di Apartemen Opus Bay

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara Tiongkok pada 1 dan 2 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026 di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City, Batam.

Sebelumnya, dari hasil pengawasan itu, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dideportasi, seluruh 24 orang itu juga dikenai penangkalan, yakni larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Tindakan ini merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan deportasi.

HBRL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing ilegal.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Mei 2026.

Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan orang asing. Pengelola kawasan dan masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan mereka.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambah Kepala Kantor Imigrasi.

Langkah ini disebut sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh jajaran kantor imigrasi di Indonesia.

Penulis: Engesti

Pos terkait