Ketegangan Aparat dan Jurnalis di Hari Kebebasan Pers

kebebasan pers
Sejumlah jurnalis menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian, termasuk pembatasan lokasi dan larangan dokumentasi. Foto: Dokumentasi AJI Batam

Aksi jurnalis di Batam pada Hari Kebebasan Pers diwarnai dugaan penghalangan aparat, termasuk larangan dokumentasi.

BATAM (gokepri) — Aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian. Sejumlah jurnalis menyebut ada upaya pembatasan lokasi aksi hingga larangan dokumentasi saat kegiatan berlangsung.

Insiden ini terjadi ketika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar aksi damai pada Senin 4 Mei 2026. Massa tetap bertahan di lokasi awal di depan kantor pemerintah kota meski diminta bergeser ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri.

HBRL

Baca Juga: Saat Kebebasan Pers Digerus Perlahan

Ketegangan muncul ketika seorang aparat mendatangi orator dan meminta pemindahan lokasi. Dalam waktu bersamaan, aparat tersebut juga mengarahkan larangan kepada jurnalis yang mendokumentasikan aksi. Seorang aparat terdengar mengatakan, “jangan ngambil foto”.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum aksi berlangsung. Menurut dia, izin kegiatan telah diberikan dengan mempertimbangkan kondisi hujan dan keterbatasan waktu.

“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko. Namun tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Kami kaget karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujar Yogi dalam siaran pers.

kebebasan pers
Sejumlah jurnalis menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian, termasuk pembatasan lokasi dan larangan dokumentasi. Foto: Dokumentasi AJI Batam

Ia menambahkan, permintaan pemindahan lokasi sudah muncul sejak tahap pemberitahuan aksi kepada Polres Barelang. Saat itu, kata dia, aparat meminta kegiatan dipusatkan di lokasi lain.

“Sejak awal sudah ada permintaan agar lokasi dipindahkan ke Gerbang Selatan. Ini menunjukkan pembatasan yang berlanjut hingga di lapangan,” kata Yogi.

Dari sisi hukum, Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan Riau (LsBH-MK) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kebebasan berekspresi.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” ujar perwakilan LsBH-MK, Ahmad Fauzi.

Menurut Fauzi, aparat kepolisian semestinya menjalankan fungsi pengamanan, bukan membatasi kegiatan yang dilindungi konstitusi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kata dia, dijamin oleh undang-undang.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau, Muhamad Ishlahuddin, menilai peristiwa ini mencerminkan kemunduran dalam perlindungan kebebasan sipil. Ia menekankan, pembatasan terhadap jurnalis dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi ironi bagi komitmen demokrasi.

“Tindakan aparat yang membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ishlahuddin.

Ia mendesak kepolisian melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat. Selain itu, kepolisian diminta menjamin perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik di lapangan.

Baca Juga: RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait