PLN Batam menegaskan aturan penggunaan listrik untuk mencegah gangguan pasokan dan risiko keselamatan di permukiman.
INFO GOKEPRI – Warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang menggunakan listrik skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS) dilarang keras memperjualbelikan atau mengalirkan listrik kepada pihak lain. PLN Batam menegaskan aturan itu sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4/2026).
Skema MKS diberikan sebagai solusi sementara bagi warga yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap, agar mereka tetap memperoleh akses listrik. Manajer Humas PLN Batam Yoga Perdana menjelaskan, skema itu merupakan bentuk komitmen perusahaan menghadirkan layanan listrik meski pemasangan permanen belum dimungkinkan.
Baca Juga: PLN Batam Bebaskan Biaya Layanan SPKLU Demi Dorong Adopsi EV
“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,” ujar Yoga.
Namun, Yoga menekankan bahwa praktik berbagi daya dari satu meteran ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menurunkan kualitas layanan yang diterima warga.
“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan penurunan tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,” jelasnya.
Selain berdampak pada kualitas layanan, pemakaian listrik yang tidak sesuai aturan berpotensi membahayakan keselamatan warga, termasuk risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.
PLN Batam akan mengerahkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan memutus sambungan, menghentikan aliran listrik, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku.
PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme itu dipastikan bukan bagian dari PLN. Warga diminta menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama.
Baca Juga: Siagakan Layanan Pengaduan, PLN Batam Ajak Warga Laporkan Pencurian Kabel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









