JAKARTA (gokepri.com) – Khalid Basalamah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026) petang. Khalid akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dipanggil jadi saksi. Orangnya-orangnya (tersangka) saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” kata Khalid yang juga bos Uhud Tour tersebut.
Di sisi lain, KPK memastikan pemanggilan tersebut menyangkut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar hari ini penyidik menjadwalkan (pemanggilan) saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menerangkan pemanggilan Khalid dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemanggilan ini, Khalid bakal dicecar menyangkut mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujar Budi.
Tercatat, Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Juni dan September 2025. Khalid membantah terlibat kasus kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag. *
(sumber: republika.co.id)









