JAKARTA (gokepri.com) – Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, mayoritas koruptor yang umumnya pria cenderung mencuci uang haramnya lewat ‘ani-ani’ atau perempuan selingkuhannya.
Hal tersebut dikatakan Ibnu dalam sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto belum lama ini. Ibnu menyebut sebanyak 81 persen koruptor ialah pria dari data KPK.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem, Lola Nelria, mendorong KPK juga menjerat pihak ketiga, termasuk selingkuhan yang menerima aliran dana hasil korupsi.
“Fenomena yang disampaikan oleh KPK tersebut tentu menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa praktik korupsi tidak hanya berhenti pada tindakan mengambil uang negara, tetapi juga diikuti dengan upaya sistematis untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai modus, termasuk dengan mengalirkan dana kepada pihak ketiga seperti selingkuhan,” kata Lola kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
“Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Dia mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, setiap perkara korupsi harus diikuti dengan penelusuran dan penindakan TPPU agar hasil kejahatan bisa turut dirampas.
“Kami mendorong KPK agar tidak berhenti pada pengungkapan fenomena atau data semata, tetapi memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis TPPU secara maksimal,” sambungnya.
Lola menekankan pentingnya menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana. Hal itu, kata dia, untuk memutus rantai kejahatan.
“Ini penting untuk memutus rantai kejahatan, termasuk menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mendorong penguatan sinergi antara KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum lainnya. Khususnya, dalam menelusuri aliran dana yang semakin kompleks dan menggunakan berbagai modus baru.
“Ke depan, kami juga memandang penting adanya efek jera yang lebih kuat, baik melalui optimalisasi pemiskinan koruptor maupun penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penerima manfaat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan dampak pencegahan yang nyata,” tuturnya. *
(sumber: detik.com)









