Polresta Barelang Gagalkan 167 Calon PMI Ilegal, Lima Ditetapkan Tersangka

(foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) — Jajaran Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 167 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang periode Januari hingga 19 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait praktik penempatan pekerja ke luar negeri secara ilegal.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek KKP, Satpolair, Imigrasi, BP2MI, serta partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mencegah keberangkatan 167 orang yang diduga akan bekerja secara ilegal ke luar negeri, mayoritas dengan tujuan Malaysia,” ujar Anggoro, Senin 20 April 2026.

HBRL

Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu kasus di antaranya telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Pengungkapan terbaru bermula dari pencegahan keberangkatan 43 calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Hasil pengembangan mengungkap bahwa empat di antara mereka mengaku dibantu oleh pihak tertentu dalam proses keberangkatan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Reskrim Polsek KKP bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan NR pada 16 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi berbeda di kawasan Batam Center.

“Kedua pelaku berperan mengantar korban serta menyediakan tiket keberangkatan di pelabuhan,” kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat bersyukur atas kerja sama yang terjalin. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik penempatan tenaga kerja ilegal. *

Penulis: Engesti

Pos terkait