Pemko Batam Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Pemko Batam WFH
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berjabat tangan dengan Mendagri Tito Karnavian, belum lama ini. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan keempat April 2026, dengan menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus upaya mempercepat penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan pemko.

Baca Juga: Mengapa Pemko Batam Belum Menerapkan WFH

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).

Pada hari kerja selain Jumat, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor (work from office/WFO). Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menjalankan WFO penuh. Unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan mempertimbangkan capaian kinerja.

ASN yang diizinkan bekerja dari rumah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki rekam kinerja baik dan menangani pekerjaan yang dapat diselesaikan secara jarak jauh. Setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan efektivitas kerja.

Amsakar menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemko Batam turut membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

“Dengan pola kerja ini, kami ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” kata Amsakar. Pengawasan pelaksanaan WFH dijalankan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.

Baca Juga: Mulai 10 April Setiap Jumat, ASN Karimun Jalani WFH Secara Bergilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait