INFO GOKEPRI – Pemerintah terus mendorong penguatan peran notaris sebagai pilar kepastian hukum, seiring transformasi layanan publik berbasis digital yang kini digencarkan Kementerian Hukum. Hal ini mengemuka dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Wyndham Panbil Batam, 15–17 April 2026.
Kegiatan yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta ratusan notaris dari berbagai daerah itu menjadi ruang konsolidasi profesi sekaligus refleksi atas tantangan hukum di era digital.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan posisi strategis notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan tunggal dalam pembuatan akta autentik. Kewenangan tersebut, menurut dia, bukan sekadar fungsi administratif, melainkan mandat hukum yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi.
“Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang membuat akta autentik. Peran ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jabatan, termasuk larangan merangkap posisi secara sembarangan. Setiap jabatan, kata dia, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga harus dijalankan secara disiplin.
Di sisi lain, Kementerian Hukum tengah melakukan transformasi besar melalui digitalisasi layanan publik. Saat ini, terdapat sekitar 450 jenis layanan yang wajib diberikan kepada masyarakat setiap hari.
Melalui integrasi sistem berbasis aplikasi, layanan tersebut ditargetkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi ini sekaligus diharapkan memberi kemudahan bagi notaris dalam menjalankan tugasnya.
“Transformasi digital bertujuan menghadirkan kepastian dan efisiensi layanan. Ini akan memperkuat ekosistem kerja para notaris,” kata Supratman.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut positif pelaksanaan Pra Kongres INI di Batam. Ia menilai kepercayaan menjadikan Batam sebagai tuan rumah mencerminkan posisi strategis daerah tersebut dalam agenda nasional.
Menurut Ansar, forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan notaris, terutama dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Peran notaris sangat penting dalam memastikan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Ia berharap para notaris terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas, seiring berkembangnya kebutuhan hukum di tengah transformasi digital. Dengan dukungan profesi notaris yang kuat, Kepulauan Riau optimistis mampu memperkuat daya saing investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(ADVERTORIAL)
Baca Juga: Museum Bahasa, Upaya Pemprov Kepri Perkuat Pariwisata Sejarah Pulau Penyengat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








