Keduanya dituduh menghasut publik untuk menggulingkan pemerintahan. Laporan dijadwalkan Jumat ini dengan dasar Pasal 222 KUHP Nasional tentang makar.
JAKARTA (gokepri) — Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, berencana melaporkan peneliti politik Saiful Mujani dan aktivis Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026. Keduanya dituduh menghasut publik dan mengajak orang turun ke jalan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Insyaallah hari Jumat besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga: Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Kurniawan mengaku sebelumnya berupaya membuka komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi—meminta keduanya menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Tidak ada tanggapan yang diterima.
Karena itu, ia bersama sejumlah organisasi relawan—DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas—memilih menempuh jalur hukum. “Kami sudah mencoba, tapi kelihatannya sampai hari ini tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Kurniawan.
Ia menyebut Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai pihak yang paling vokal. “Mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah,” katanya.
Laporan itu akan bersandar pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional, yang mengatur tentang makar terhadap negara. Kurniawan mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan disertakan.
Ketika ditanya soal kemungkinan keadilan restoratif, Kurniawan menampik pembahasan itu terlalu dini. “Melaporkan saja belum, bagaimana kita mau membuka restorative justice? Itu nantilah urusannya,” katanya.
Kurniawan mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang beredar di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi menanggapi rencana pelaporan tersebut. ANTARA
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








