JAKARTA (gokepri) – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026 meski harga minyak dunia melonjak di atas 100 dolar AS per barel seiring eskalasi konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Sementara itu, formula harga BBM nonsubsidi masih dalam pembahasan.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026). Purbaya menyatakan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dihitung berdasarkan asumsi harga minyak hingga 100 dolar AS per barel.
“Kami siap tidak menaikkan (harga) sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel sampai akhir tahun, sudah dihitung rata-rata,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Harga BBM Tidak Naik, Pembelian Pertalite dan Biosolar Dibatasi 50 Liter per Hari
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dan menghitung ketahanan APBN pada dua skenario harga minyak: 80 dolar AS dan 100 dolar AS per barel. Ia menegaskan anggaran subsidi BBM masih mencukupi untuk menopang kebijakan itu hingga penghujung tahun.
Selain APBN, pemerintah masih memiliki dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 420 triliun—termasuk Rp 200 triliun yang ditempatkan di perbankan—sebagai bantalan fiskal jika tekanan harga minyak dunia terus berlanjut.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral juga disebut sebagai pos pendapatan yang dapat memperkuat anggaran subsidi. Purbaya menambahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan penerimaan yang lebih besar seiring kenaikan harga minyak dan batu bara di pasar dunia.
Purbaya mengungkapkan, setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar 1 dolar AS per barel mengharuskan pemerintah menambah anggaran subsidi Rp 6,8 triliun. Karena itu, pemerintah tengah memangkas pengeluaran yang kurang efisien di kementerian dan lembaga guna menjaga defisit APBN di level 2,92 persen tanpa harus menyentuh SAL.
BBM Nonsubsidi Masih Dirumuskan
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengadakan rapat dengan badan usaha swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk merumuskan formula harga BBM nonsubsidi. “Menyangkut harga BBM nonsubsidi, kami sedang melakukan pembahasan. Pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan badan usaha swasta lainnya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Harga minyak jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) saat ini berada di atas 100 dolar AS per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata Januari 2026 yang tercatat 64 dolar AS per barel untuk jenis Brent.
Penahanan harga BBM nonsubsidi berlaku sejak awal April 2026, sesuai pengumuman Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (31/3/2026). Prasetyo menyatakan keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan stok BBM nasional dalam kondisi aman.
Namun, kebijakan menahan harga itu menimbulkan selisih antara harga jual dan harga pembelian minyak. Purbaya menyampaikan, Pertamina untuk sementara menanggung selisih harga BBM nonsubsidi tersebut selama penyesuaian harga belum ditetapkan. “Tunggu sampai selesai, saya akan kabari,” ujar Bahlil terkait hasil pembahasan formula harga yang sedang berlangsung. ANTARA
Baca Juga: Eskalasi Timur Tengah Berpotensi Guncang Harga Minyak Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









