Tekanan harga avtur dan kurs memicu usulan penyesuaian tarif setelah batas atas tak berubah sejak 2019.
JAKARTA (gokepri) — Tekanan biaya operasional maskapai yang meningkat mendorong Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan kenaikan tarif tiket pesawat domestik sebesar 15 persen. Usulan ini muncul karena lonjakan harga avtur dan pelemahan rupiah yang mempersempit ruang usaha maskapai.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, penyesuaian menyasar Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan propeller, serta tambahan fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang berlaku. “INACA mengajukan permohonan untuk meninjau dan menyesuaikan TBA serta menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen,” ujar Bayu dalam siaran pers, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, struktur biaya maskapai sangat bergantung pada harga bahan bakar dan kurs. Kenaikan harga minyak dunia berdampak langsung pada avtur. Pada saat yang sama, pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menambah beban biaya.
Baca Juga: Tarif Jasa Bandara Hang Nadim Diskon 50 Persen, Tiket Pesawat Lebih Murah?
Menurut Bayu, tekanan ini berlangsung ketika kebijakan tarif belum berubah dalam waktu lama. Sejak 2019, pemerintah belum menyesuaikan TBA. Dalam kurun itu, harga avtur dan nilai tukar meningkat lebih dari 30 persen.
“Komponen biaya tersebut sangat memengaruhi operasional maskapai,” kata Bayu.
Di tingkat global, maskapai telah menempuh langkah serupa. Fuel surcharge menjadi instrumen untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar. Besarannya bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 70 persen, mengikuti kondisi pasar.
Maskapai seperti Air India, IndiGo, Cathay Pacific, Qantas, dan Korean Air telah menerapkan kebijakan tersebut. INACA menilai praktik ini dapat menjadi rujukan dalam merespons tekanan biaya di dalam negeri.
Selain penyesuaian tarif, INACA mengusulkan sejumlah stimulus sementara. Usulan mencakup penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta penjadwalan ulang kewajiban kepada operator bandara dan layanan navigasi.
Usulan itu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga avtur oleh PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2026. INACA melihat kebutuhan langkah antisipatif agar operasional maskapai tetap terjaga.
“Permintaan ini untuk menjaga keberlangsungan usaha, keselamatan, dan konektivitas,” ujar Bayu. BISNIS.COM
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melonjak, Masyarakat Batam Terbebani Biaya Mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









