Satgas percepatan proyek strategis menemukan benturan kebijakan antara status PSN dan arah baru kebijakan lahan BP Batam. Investor asing menunggu kepastian.
JAKARTA (gokepri) — Suasana ruang sidang di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat siang, 13 Maret 2026, sempat menghangat. Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan paparan yang berlarut tentang perizinan proyek semikonduktor di Batam. Ia menyadari persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.
“Ini kan tadinya kita pikir masalah investasi, ada keterlambatan regulasi dan lain-lain. Tapi kalau ini kan sudah beda posisi perdebatannya. Anda mau menjalankan sendiri, apa dia,” ujar Purbaya, merujuk pada pilihan apakah proyek tersebut dikelola negara atau diserahkan kepada pihak swasta.
Baca Juga:
- Bagaimana Kolaborasi RI-AS Membangun Ekosistem Semikonduktor di Pulau Galang
- PSN Galang Jadi Incaran Investor AS
- Seperti Apa Pengembangan PSN Kawasan Industri Wiraraja di Pulau Galang
Sidang terbuka debottlenecking Satgas P2SP itu membahas mandeknya proyek investasi semikonduktor milik PT Galang Bumi Industri—perusahaan yang terafiliasi dengan Wiraraja Group—di Batam, Kepulauan Riau. Proyek yang masuk skema Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tersendat karena sengketa tata ruang dan perizinan lahan.
Purbaya akhirnya memberi tenggat dua pekan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi yang lebih tinggi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu diambil demi menjaga kepastian investasi. “Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak? Kalian mau ngapain ke depan,” kata Purbaya menutup rapat.
Desakan Investor
Keterlambatan perizinan menjadi sumber kegelisahan investor. Direktur Utama PT Galang Bumi Industri Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan perusahaan terus mendapat tekanan dari calon investor semikonduktor asal Amerika Serikat.
Investor tersebut dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada akhir April 2026 untuk menindaklanjuti komitmen investasi yang disepakati sejak momentum G20 di Bali dan kemudian ditandatangani di Washington DC.
Namun proyek itu belum memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak bisa bergerak ke tahap pembangunan.
Menurut Ma’ruf, ketidakpastian itu sudah berlangsung hampir dua tahun. Ia menyebut BP Batam sebenarnya telah menerbitkan surat rekomendasi sejak Agustus 2024. Namun proses berikutnya tidak kunjung rampung.
“Jadi kami terdesak dan ditanya apa yang sudah dilakukan terkait perizinan. Karena sudah dua tahun kami bayar, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut. Tekanan dari investor asing membuat perusahaan akhirnya membawa persoalan itu ke forum Satgas P2SP.
Kementerian ATR/BPN menyatakan persoalan tidak sesederhana keterlambatan penerbitan izin. Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menjelaskan bahwa Batam memiliki kerangka regulasi khusus, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam kerangka itu, penerbitan RKKPR harus didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penunjukan lokasi oleh BP Batam. “Salah satu proses kami sudah mempersiapkan kajian RKKPR-nya, tapi penerbitannya tergantung oleh hal tersebut,” kata Suyus.
Artinya, selama proses penetapan lahan di tingkat BP Batam belum selesai, kementerian tidak dapat mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Di Batam, persoalan lahan justru menjadi titik krusial. Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengungkapkan bahwa usulan lahan proyek mencapai 3.759,54 hektare.
Namun sekitar 71,5 persen dari total luasan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan badan air. Wilayah tersebut tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan industri.
BP Batam kemudian hanya memproses sekitar 1.000 hektare yang berada di Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan itu, HPL yang baru terbit pada 1 Oktober 2025 hanya mencakup 299,22 hektare.
Sudirman juga menyebut PT Galang Bumi Industri baru mengajukan permohonan alokasi lahan pada 9 Maret 2026. Dengan demikian perusahaan dinilai belum memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan lahan.
Masalah lain datang dari kebijakan moratorium alokasi tanah. Sejak Desember 2024, BP Batam terikat kesepakatan dengan Komisi VI DPR untuk menghentikan sementara pemberian lahan baru.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk menertibkan lebih dari 1.000 hektare tanah terlantar di Pulau Batam sebelum membuka alokasi baru bagi investor.
Ketegangan juga muncul dari perbedaan pandangan tentang model pengelolaan investasi. Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai skema PSN tidak selalu cocok untuk wilayah Batam yang telah berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Menurut dia, pemberian status PSN berpotensi membebani negara karena pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur dasar di atas lahan yang dikuasai pihak swasta.
“Mestinya investor yang bangun infrastruktur. Ini kemarin kami dapat surat dari Pak Ma’ruf, kami diminta bangun infrastruktur. Duitnya dari mana, Pak Menteri?” ujar Li. Ia juga menyoroti status lahan yang menurut BP Batam belum dibayar oleh perusahaan pengusul proyek.
Pandangan ini berbeda dengan pendekatan kebijakan sebelumnya yang memasukkan proyek semikonduktor tersebut ke dalam daftar PSN sebagai bagian dari upaya menarik investasi teknologi tinggi.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengakui adanya perbedaan filosofi pengelolaan tersebut. Status PSN diberikan pada masa kebijakan lama, sementara kepemimpinan BP Batam yang baru menerapkan penataan lahan dengan pendekatan berbeda.
Ketika diminta menjelaskan arah kebijakan pemerintah, Elen menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan kementerian.
“Minta waktu lagi, Pak,” ujarnya.
Perdebatan itu membuat pemerintah pusat harus menentukan posisi. Jika tidak ada keputusan jelas, proyek berpotensi berhenti sebelum dimulai. Karena itu Purbaya memutuskan menahan sementara proses pembahasan di tingkat satgas dan memberi waktu dua pekan bagi kementerian terkait untuk menyampaikan keputusan final.
“Ini kita hold dulu. Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa,” kata Purbaya. ***
Baca Juga: Disaksikan Presiden Prabowo, PSN Wiraraja Gaet Komitmen Investasi USD31,6 Miliar dari AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









