BATAM (gokepri.com) – Anggota Komisi III DPRD Kota, Batam Suryanto menegaskan praktik parkir kendaraan di bahu jalan kawasan Sincom Batam Center, tepatnya di depan Panasonic, merupakan tindakan ilegal karena memanfaatkan fasilitas jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengguna jalan.
“Bahu jalan itu hak pengguna jalan, bukan tempat parkir. Kalau ada pihak yang memanfaatkan untuk parkir berbayar tanpa izin, itu jelas ilegal,” kata Suryanto di Batam, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas lalu lintas yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi parkir berbayar oleh pihak tertentu tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut dia, praktik parkir liar tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan Batam Center yang dikenal sebagai salah satu jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam sibuk.
Selain menyebabkan penyempitan badan jalan, keberadaan parkir di bahu jalan juga dinilai berisiko menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Suryanto mengatakan pihaknya di Komisi III DPRD Batam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Sidak akan kami lakukan untuk memastikan praktik yang terjadi di sana. Kalau memang terbukti parkir liar, tentu akan kami minta instansi terkait untuk segera menertibkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra menegaskan parkir kendaraan, khususnya roda dua di bahu jalan kawasan Sincom, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Untuk kendaraan, khususnya roda dua yang parkir di bahu jalan kawasan Sincom, tidak ada surat masuk atau izin. Nanti akan saya tindaklanjuti,” kata Leo.
Ia juga mengingatkan juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau jukir tidak patuh aturan, jangan salahkan saya kalau nantinya tidak lagi bisa bekerja. Untuk pegawai Dishub sendiri yang terbukti bermain, sanksinya lebih tegas karena ada aturan kepegawaian yang jelas,” ujarnya.
Menurut Leo, praktik parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan daerah karena menyebabkan kebocoran pendapatan retribusi parkir.
“Kalau parkir liar dibiarkan, uangnya masuk ke kantong pribadi. Padahal, kalau dikelola resmi, bisa menjadi pemasukan bagi pembangunan Kota Batam,” katanya.
Dishub Batam bersama pemerintah kota juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi praktik parkir di lapangan dengan melaporkan juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi.
“Kalau ada parkir liar, silakan laporkan. Kita evaluasi dan tindak lanjuti. Mari bersama-sama kita awasi agar parkir tertib, lalu lintas lancar, dan pendapatan daerah juga meningkat,” kata Leo. (engesti)









