BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Lonjakan volume sampah yang terus meningkat dinilai tidak lagi sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia saat ini.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Yunus Muda.
Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi faktor utama meningkatnya timbulan sampah di Kota Batam.
“Permasalahan persampahan saat ini menjadi tantangan utama pembangunan perkotaan di Batam,” ujarnya.
Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Persampahan Kota Batam 2025–2045, produksi sampah pada tahun 2025 telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang diperkirakan menembus 1,3 juta jiwa. Kondisi ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan kota, namun sekaligus memberikan tekanan besar terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.
Amsakar juga menyoroti keterbatasan lahan serta kapasitas pengolahan sampah yang belum mampu mengimbangi laju produksi. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel.
Sebagai langkah strategis, Pemkot Batam mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan regulasi ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pertumbuhan kota dan perkembangan teknologi pengolahan limbah.
Revisi tersebut mencakup penguatan regulasi dari hulu hingga hilir, peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pembukaan peluang investasi pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk konversi sampah menjadi energi.
Namun demikian, Amsakar mengakui bahwa rancangan perubahan perda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sehingga diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
“Harapan kami, pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyatakan harapannya agar revisi Perda Pengelolaan Persampahan tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Batam.
Penulis: Engesti









