TANJUNGPINANG (gokepri) – Perputaran tunjangan hari raya di Kepulauan Riau diperkirakan menembus Rp1,8 triliun. Sebagian besar akan beredar di pasar lokal, menggerakkan perdagangan dan UMKM—namun juga berpotensi memicu lonjakan harga.
Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau memperkirakan perputaran uang THR pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah pekerja formal di provinsi tersebut yang mencapai sekitar 450 ribu orang.
Dengan proyeksi perputaran Rp1,8 triliun, THR menjadi salah satu sumber likuiditas terbesar yang beredar di Kepulauan Riau setiap tahun. Uang itu mengalir dari perusahaan ke pekerja, lalu bergerak ke pasar, pusat perbelanjaan, hingga sektor jasa.
Baca Juga:THR Wajib Dibayar Penuh, Kepri Siapkan 10 Posko Aduan
“Jika rata-rata THR pekerja sekitar Rp4 juta, maka total uang yang beredar bisa mencapai Rp1,8 triliun,” kata anggota Dewan Pengupahan Kepri, Muhammad Herman, di Tanjungpinang, Kamis (5/3).
Namun tidak semua uang itu akan beredar di dalam daerah. Herman memperkirakan sekitar 75 persen dari total THR akan berputar di Kepulauan Riau, sementara 25 persen lainnya mengalir keluar daerah. Sebagian pekerja menggunakan uang tersebut untuk mudik atau mengirimkan sebagian kepada keluarga di kampung halaman.
Setiap tahun, momentum THR menjadi salah satu pemicu utama aktivitas ekonomi menjelang dan setelah Lebaran. Peningkatan mobilitas masyarakat dan belanja kebutuhan hari raya mendorong berbagai sektor usaha.
Menurut Herman, triwulan kedua setiap tahun biasanya mengalami dorongan konsumsi akibat distribusi THR. Dampaknya terasa pada sektor perdagangan, usaha kecil menengah, hingga pariwisata.
“Perputaran uang THR biasanya meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama UMKM dan sektor jasa yang terkait dengan libur Lebaran,” ujarnya.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Herman mengingatkan perusahaan agar mempersiapkan pembayaran THR sejak awal tahun. Menurut dia, tunjangan tersebut bukanlah pengeluaran tambahan yang bersifat mendadak, melainkan kewajiban rutin.
“Perusahaan harus memandang THR sebagai bagian dari biaya operasional tahunan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban itu dengan melakukan pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran. Sejauh ini, menurut Herman, mayoritas perusahaan di Kepulauan Riau relatif patuh dalam membayarkan THR kepada pekerja mereka.
Perdagangan dan Risiko Inflasi
Bagi pelaku usaha, periode pembagian THR hampir selalu identik dengan meningkatnya penjualan. Pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang, Isa Alamsyahbana, menilai dampak terbesar biasanya dirasakan oleh sektor perdagangan.
“Permintaan terhadap kebutuhan Lebaran pasti meningkat, mulai dari pakaian, makanan, sampai berbagai pernak-pernik hari raya,” kata Isa.
Lonjakan permintaan itu sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dalam waktu singkat. Namun kondisi tersebut juga menyimpan risiko lain: tekanan inflasi.
Menjelang Lebaran, harga sejumlah kebutuhan pokok kerap mengalami kenaikan. Hal itu terjadi karena permintaan melonjak dalam waktu bersamaan di berbagai daerah.
“Pemerintah perlu mengontrol inflasi karena biasanya harga barang ikut naik menjelang Lebaran,” ujarnya.
Bagi sebagian pekerja, THR tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Lebaran. Sebagian juga memanfaatkannya untuk membayar utang, menabung, atau membantu keluarga di kampung halaman.
Isa mengingatkan masyarakat agar menggunakan THR secara bijak. Menurut dia, pengeluaran Lebaran sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga.
“Prioritaskan kebutuhan keluarga, dan sebaiknya sebagian disisihkan untuk tabungan,” katanya.
Tanpa pengelolaan yang baik, kata Isa, euforia belanja Lebaran justru bisa berujung pada masalah keuangan setelah hari raya. “Jangan sampai setelah Lebaran justru keuangan menipis dan harus berutang,” ujarnya. ANTARA
Baca Juga: THR Bermasalah? Disnaker Batam Buka Tiga Posko Pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








