BATAM (gokepri) — Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pinjaman daerah lebih dari Rp400 miliar ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menuai sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengingatkan, langkah menambal defisit anggaran lewat utang tak boleh mengorbankan pelayanan publik dan kesehatan APBD di masa depan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan pinjaman daerah bukan sekadar urusan keuangan, melainkan keputusan politik anggaran yang berdampak langsung ke masyarakat. Karena itu, transparansi dan kepatuhan pada aturan menjadi syarat utama.
“Dana pinjaman wajib diprioritaskan untuk pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial. Itu amanat konstitusi,” kata Lagat, Jumat (16/1).
Baca Juga: Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Pinjaman Daerah Rp250 miliar
Ombudsman mengingatkan, rencana pinjaman tersebut harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan persetujuan DPRD serta rekomendasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum pinjaman direalisasikan. Selain itu, nilai pinjaman dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
Ada pula rambu lain yang tak kalah penting. Pemerintah daerah dilarang menjaminkan aset atau pendapatan daerah kepada bank. Jangka waktu pengembalian pinjaman pun tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat.
Meski memberi catatan keras, Ombudsman tidak menutup pintu. Lagat menyebut pinjaman daerah bisa dipahami sebagai langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri, selama dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Pandangan serupa disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan pinjaman daerah sah sebagai instrumen pembiayaan, namun harus dirancang matang dan tidak membebani fiskal di kemudian hari.
“Pinjaman daerah bisa dilakukan selama tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah di masa depan,” ujar Sinar.
Ia menambahkan, selain perbankan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi pembiayaan lain, termasuk melalui pasar modal dengan penerbitan obligasi daerah, sepanjang memenuhi syarat regulator.
Dari sisi pengawasan, OJK menegaskan perannya berada pada bank pemberi pinjaman. Bank wajib melakukan analisis kelayakan kredit, mengelola risiko, serta memastikan kapasitas fiskal daerah memadai agar kewajiban utang tidak menggerus APBD.
“Yang paling penting adalah menjaga kesinambungan APBD. Jangan sampai kewajiban pembayaran pinjaman justru menghambat pelayanan publik,” kata Sinar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan rencana pinjaman ke BJB masih berproses. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan sebelum mengambil langkah final.
“Saat ini masih dalam proses di kementerian. Kami terus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Nilainya sekitar Rp400 miliar,” ujar Ansar.
Baca Juga: OJK Tekankan Kehati-hatian Pinjaman Daerah, Kepri Ajukan Pembiayaan Pembangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









