BATAM (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan pinjaman pemerintah daerah melalui industri jasa keuangan, termasuk perbankan, pada prinsipnya diperbolehkan secara regulasi, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkap oleh Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya. Dia menjelaskan pinjaman daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan, namun harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Pinjaman daerah dapat dilakukan selama dirancang secara matang dan tidak membebani kemampuan keuangan daerah di masa depan,” kata Sinar belum lama ini.
Baca Juga: Dua Skema Baru Pembiayaan Proyek Jembatan Batam-Bintan
Ia menjelaskan, selain perbankan, pemerintah daerah juga memiliki alternatif pendanaan lain, termasuk melalui pasar modal, seperti penerbitan Obligasi Daerah selama memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh regulator.
“initinya harus tetap dalam prinsip kehati-hatian. Peran OJK lebih pada pengawasan terhadap bank pemberi pinjaman, agar penyaluran kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya.
OJK menegaskan pinjaman daerah yang sehat harus melalui sistem dan mekanisme yang jelas. Prosesnya dimulai dari tahap perencanaan pemerintah daerah, dana pinjaman diarahkan untuk membiayai kegiatan produktif atau pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang.
Rencana tersebut selanjutnya harus memperoleh persetujuan legislatif daerah dan kementerian terkait. Dari sisi perbankan, bank wajib melakukan analisis kelayakan kredit, pengelolaan risiko, serta penilaian kapasitas fiskal daerah.
“Bank juga harus mematuhi ketentuan OJK, termasuk pengelolaan kualitas aset, pembentukan cadangan, dan pengendalian risiko kredit. Yang terpenting adalah menjaga kesinambungan APBD agar tidak terganggu oleh kewajiban pembayaran pinjaman di masa mendatang,” tegas Sinar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan mengajukan pinjaman dana senilai lebih dari Rp400 miliar ke Bank Jabar Banten (BJB) untuk mendukung percepatan pembangunan di tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, saat ini Pemprov Kepri masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan sebelum pinjaman tersebut direalisasikan.
“Saat ini masih dalam proses di kementerian. Kami juga terus berkoordinasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Nilainya sekitar Rp400 miliar,” ujar Ansar.
Pemprov Kepri sebelumnya sempat mempertimbangkan pinjaman ke Bank Riau Kepri (BRK). Namun rencana tersebut tidak dilanjutkan karena proses penataan manajemen bank belum rampung, serta keterbatasan plafon pinjaman yang hanya sekitar Rp50 miliar.
“Nilai tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan pembangunan daerah, sehingga kami memilih mengajukan pinjaman ke Bank BJB,” katanya.
Dana pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk sejumlah proyek strategis, antara lain pembenahan RSUD Raja Ahmad Tabib, pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kepri.
“Kalau tidak meminjam, maka tidak ada ruang fiskal untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Pinjaman tersebut tidak akan digunakan untuk belanja operasional, seperti pembayaran gaji atau tunjangan pegawai, melainkan difokuskan pada pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Kalau fasilitas sudah lengkap, masyarakat tidak perlu lagi berobat ke luar daerah atau ke Malaysia dengan biaya yang besar,” kata Ansar.
Baca Juga: Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Pinjaman Daerah Rp250 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









