KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka korupsi kuota haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kini, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupuan penuntutan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (12/1).

HBRL

Asep menjelaskan hal itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur- satu-satunya orang yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, termasuk nantinya meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memang memenuhi unsur pidana.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 1 itu (Yaqut dan Gus Alex),” ujar Asep.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. Perihal hal ini, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.

KPK dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. *

(sumber: cnnindonesia.com)

Pos terkait