BATAM (gokepri) — Kasus penganiayaan dan pengeroyokan masih mendominasi tindak kriminal di Batam sepanjang 2025. Satreskrim Polresta Barelang mencatat penganiayaan sebagai laporan terbanyak dari total 2.351 perkara pidana yang ditangani selama setahun terakhir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari sepuluh jenis tindak pidana kriminal tertinggi, penganiayaan menempati posisi pertama dengan 539 laporan polisi. Dari jumlah itu, 367 perkara berhasil diselesaikan.
“Penganiayaan menjadi tindak pidana dengan laporan terbanyak yang masuk,” kata Anggoro saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Kasus pengeroyokan berada di urutan kedua dengan 279 laporan polisi. Sebanyak 187 perkara di antaranya telah dituntaskan. Sementara itu, pencurian biasa menempati posisi berikutnya dengan 225 laporan dan 193 kasus selesai.
Jenis kejahatan lain yang juga cukup menonjol ialah penggelapan sebanyak 218 laporan dengan 130 perkara selesai. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 213 laporan, dengan tingkat penyelesaian 172 kasus.
Polisi juga mencatat pencurian dengan pemberatan sebanyak 157 laporan, 118 di antaranya tuntas. Untuk kasus penipuan, terdapat 125 laporan polisi, dengan 72 perkara berhasil diselesaikan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tercatat 113 laporan polisi, dan 70 perkara telah diselesaikan. Sementara itu, persetubuhan terhadap anak berjumlah 79 laporan dengan 63 perkara tuntas. Adapun pencurian dengan kekerasan tercatat 45 laporan, dengan 29 penyelesaian.
Meski angka kejahatan masih tergolong tinggi, Anggoro menyebut tren kriminalitas di Batam justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polresta Barelang menangani 2.411 perkara kriminal dengan tingkat penyelesaian 71 persen.
“Pada 2025, jumlah perkara menurun menjadi 2.351 kasus, dengan 1.745 perkara selesai atau sekitar 74 persen,” ujar Anggoro.
Dalam paparannya, Anggoro juga menyinggung penanganan kasus pembunuhan. Sepanjang 2025, polisi menangani enam perkara pembunuhan dengan total sembilan tersangka. Seluruh kasus tersebut telah diselesaikan.
Kasus pembunuhan itu antara lain terjadi di Sekupang, Sagulung, Batuaji, Batuampar, Lubukbaja, serta satu kasus yang melibatkan calon pekerja hiburan malam.
Selain itu, Satreskrim Polresta Barelang juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat 41 laporan polisi, dengan 33 perkara berhasil diselesaikan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 97 korban dan mengamankan 50 tersangka.
Anggoro menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan terhadap 508 perkara sepanjang 2025. Sementara itu, sejumlah kasus KDRT yang sempat menyita perhatian publik telah memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Berganti, Pemko Batam Titip Harapan Stabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









