Polisi di Kepri Dipecat karena Aniaya Calon Istri

Polisi dipecat aniaya istri
Kabidpropram Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memecat Brigadir YAAS setelah sidang etik menyatakan ia bersalah menganiaya calon istri. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan pada Selasa pagi (23/12).

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir YAAS. Putusan dibacakan dalam sidang KKEP di Polda Kepri, Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri Kombes Polisi Eddwi Kurniyanto mengatakan majelis menilai pelanggaran yang dilakukan Brigadir YAAS masuk kategori berat. “Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Eddwi di Batam.

HBRL

Sidang etik tersebut dihadiri FM, 28 tahun, calon istri Brigadir YAAS yang menjadi korban penganiayaan. Dalam persidangan, majelis menyatakan YAAS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Eddwi, pelanggaran etik yang dilakukan YAAS meliputi perbuatan asusila yang mengakibatkan FM hamil tanpa adanya kepastian pernikahan yang sah. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Fakta persidangan menyebutkan Brigadir YAAS menjalin hubungan asmara dengan FM dan melakukan hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika kepribadian anggota Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” ujar Eddwi.

Usai pembacaan putusan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberi waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.

Sementara itu, FM menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri, khususnya Propam, atas putusan etik yang dijatuhkan. Ia berharap dua laporan polisi lain terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri segera diproses hingga ke pengadilan.

“Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, terutama Propam. Saya mendapatkan keadilan. Saya berharap dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada korban berikutnya,” kata FM. ANTARA

Baca Juga: Kapolda Kepri Resmikan Asrama Polres, Masjid Hingga Kantor Bhayangkari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait