BATAM (gokepri) – Serikat pekerja di Batam menuntut kenaikan UMK 2026 pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Mereka juga mendesak penerapan upah minimum sektoral.
Ketua FSPMI Kota Batam Yafet Ramon mengatakan tuntutan tersebut masih konsisten disuarakan dalam pembahasan UMK. Menurut dia, besaran itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami masih tetap menyuarakan tuntutan 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen terkait upah minimum 2026,” kata Yafet, Senin, 15 Desember 2025.
Selain UMK, FSPMI mendorong penerapan Upah Minimum Sektoral yang dinilai sebagai bagian dari sistem pengupahan. Yafet merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebagai dasar hukum.
Pembahasan UMS, kata dia, telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dalam forum Dewan Pengupahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Alasannya disebut belum ada regulasi, padahal putusan MK itu sudah jelas,” ujar Yafet.
Ia menilai pembahasan UMS tidak perlu menunggu aturan teknis. Substansi utama, menurut dia, adalah kontribusi sektor industri dan pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.
Yafet menyinggung tidak adanya upah minimum sektoral di Batam pada 2025 akibat penundaan pembahasan. Kondisi itu ia sebut ironis karena Batam dikenal sebagai kota industri.
“Batam kota industri, tapi justru tidak ada upah minimum sektoral,” katanya.
Ia menyebut sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun, telah memberlakukan upah minimum sektoral. Sementara di Batam, perbedaan pandangan antar unsur masih menghambat kebijakan tersebut.
FSPMI, kata Yafet, telah menyiapkan konsep UMS dengan membagi sektor industri berdasarkan tingkat risiko kerja. Usulan tambahan upah berkisar antara 0,8 hingga 1 persen dari UMK.
“Kalau UMK 2026 Rp5,4 juta, sektor risiko tinggi mendapat tambahan sekitar Rp54 ribu,” ujarnya.
Menurut Yafet, Batam pernah menerapkan upah minimum sektoral pada 2018, sebelum kebijakan itu dibatalkan setahun kemudian. Pandemi Covid-19 turut menghentikan perjuangan UMS dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai kenaikan UMK dan penerapan UMS akan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Yafet mengaitkan tuntutan tersebut dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Batam yang dinilai tinggi.
“Kalau daya beli rendah, ekonomi juga rendah,” katanya.
Yafet menegaskan serikat pekerja akan mengawal pembahasan UMK dan UMS. Rencana aksi, menurut dia, dapat kembali ditempuh jika proses perundingan menemui jalan buntu.
Baca Juga: UMK Batam 2025 Ditetapkan, Naik Rp304.550 Jadi Rp4,98 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









