BPJS Tawarkan Cicilan Tunggakan JKN hingga 12 Bulan

Klaim kecelakaan bpjs kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan

BATAM (gokepri) — BPJS Kesehatan membuka opsi pembayaran tunggakan iuran secara bertahap bagi peserta mandiri (PBPU) melalui Program Rehab 2.0. Skema ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan. Selain itu, warga Batam yang kesulitan membayar iuran dapat beralih menjadi peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Batam.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan sekaligus. “Dengan Rehab, peserta bisa mencicil sampai maksimal 12 bulan. Tapi status kepesertaan kembali aktif setelah cicilan lunas,” ujarnya dalam paparannya, Kamis, 4 Desember 2025.

Bagi yang ingin langsung aktif, peserta dapat melunasi seluruh tunggakan. Harry menyebut BPJS telah menyiapkan 995.429 kanal pembayaran, termasuk bank, kantor pos, e-commerce, dan minimarket. “Akses pembayaran bukan lagi masalah. Yang diperlukan adalah komitmen membayar,” katanya.

Selain cicilan, BPJS juga menyediakan fasilitas perpindahan segmen bagi warga Batam yang memenuhi kriteria. Melalui Perwako 32/2025, masyarakat yang sebelumnya peserta mandiri, pekerja yang berhenti bekerja, atau peserta PBI pusat yang dinonaktifkan bisa beralih menjadi peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam.

Harry menegaskan bahwa perubahan segmen tidak menghapus tunggakan lama. “Tunggakan tetap kewajiban peserta. Ketika suatu hari pemerintah tidak lagi membiayai karena perubahan regulasi, mereka bisa kembali nonaktif jika belum menyelesaikan tunggakan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa alih segmen tidak mengganggu akses layanan. Peserta tetap aktif selama pemerintah menanggung iuran. “Namun kami berharap tunggakan tetap dicicil agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Harry.

Baca Juga: Tunggakan JKN Batam Capai Rp87 Miliar, Keaktifan Peserta Baru 78 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait