Tiga Hari Operasi Zebra, 749 Pelanggar Lalu Lintas Kena Tindak

Operasi zebra razia kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengecek kendaraan operasional Operasi Zebra Seligi 2025 di Mapolda Kepri, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Baru tiga hari berjalan, pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025 di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sudah mencatatkan angka pelanggaran yang cukup tinggi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri melaporkan telah menindak sebanyak 749 pengendara sejak operasi dimulai pada Senin (17/11) hingga Rabu (19/11).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Polisi Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, pendekatan dalam operasi kali ini mengombinasikan teguran humanis dan penegakan hukum berbasis teknologi.

“Untuk penindakan, paling banyak kami menggunakan blanko teguran dan kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile,” ujar Andhika saat dikonfirmasi di Batam, Kamis 20 November 2025.

HBRL

Dari total 749 kasus tersebut, tren pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua. Pelanggaran para pengendara motor ini pun beragam, mulai dari tidak mengenakan helm standar, nekat melawan arus, hingga pengendara yang masih di bawah umur.

Jika dibedah per hari, grafiknya cukup fluktuatif. Pada hari pertama (17/11), polisi menindak 247 pelanggar. Mayoritas diberikan teguran (224 kasus), sementara 23 lainnya tertangkap oleh kamera ETLE mobile.

Memasuki hari kedua dan ketiga, polisi mulai menerapkan tilang manual untuk pelanggaran kasat mata tertentu. Pada Selasa (18/11) tercatat 261 pelanggaran, dan Rabu (19/11) terdapat 241 pelanggaran. Pada dua hari tersebut, puluhan pengendara ditilang, baik secara manual maupun elektronik, sementara ratusan lainnya diberikan teguran keras.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Polda Kepri tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan. Sebanyak 28 unit ETLE mobile dan lima ETLE statis disebar di seluruh wilayah hukum Polda Kepri untuk memantau perilaku pengendara selama 24 jam.

Sebagai pengingat, Operasi Zebra Seligi 2025 masih akan berlangsung hingga 30 November mendatang. Target utamanya bukan sekadar menilang, melainkan menertibkan perilaku berisiko seperti bermain ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, boncengan lebih dari satu, hingga kendaraan kelebihan muatan (ODOL). ANTARA

Baca Juga: Mulai 17 November, Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait