Lingga (gokepri.com) – Polres Lingga mengajak masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 guna mencegah kasus penularan Covid-19.
“Kami mengoptimalkan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada elemen masyarakat,’’ terang Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, Senin (28/12/2020).
Menurut Kapolres, kepolisian komitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya adanya kebijakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan tersebut saat ini di Kabupaten Lingga terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
Selain itu juga Polres Lingga melalui Bhabinkamtibmas terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Kapolres AKBP Arief Robby Rachman menuturkan dalam Maklumat Kapolri melarang warga merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta kembang api.
“Kami minta masyarakat dapat menaati Maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ imbuh pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kayanma Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri.
Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.
‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.’’ imbuh AKBP Arief Robby Rachman.
(Tam)
|Baca Juga: Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lingga Dimulai








