Camat di Anambas Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Camat anambas ditangkap
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Camat Siantan Tengah, di Mapolres Kepulauan Anambas. Dok. Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Camat Siantan Tengah ditangkap sedang memakai sabu di ruang kerjanya. Polisi juga menangkap dua pemasok.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang camat tersebut di Kecamatan Siantan Tengah, berinisial A. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 23.23 WIB, di Kantor Camat Siantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, memimpin langsung penggerebekan tersebut. Polisi menemukan A bersama alat isap sabu dan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan sabu dari E, warga Desa Air Asuk, Siantan Tengah. Polisi kemudian menelusuri sumber barang itu dan menangkap E pada Sabtu dini hari, 8 November 2025, di rumahnya. Dari tangan E, petugas menyita dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Pengembangan berlanjut. Pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.30 WIB, Satresnarkoba menangkap D, seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. Ia diamankan dengan satu paket sabu kecil dan satu buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketiganya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyayangkan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Kami tidak memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia. Semua diproses sesuai hukum,” ujar Kapolres.

Polisi masih menelusuri asal peredaran sabu di wilayah kepulauan tersebut. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas terkait narkotika,” katanya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Lingga Kirim Dua Pemakai Sabu ke BNN untuk Rehabilitasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait