Aksi Jurnalis dan Aktivis di Batam Melawan Pembungkaman Pers

Aksi jurnalis di batam
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, membacakan puisi dalam aksi solidaritas menolak gugatan Mentan terhadap Tempo di Batam, 8 November 2025. Dok. AJI Batam

BATAM (gokepri) – Puluhan jurnalis dan aktivis di Batam menolak gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Gugatan itu mengancam kebebasan pers.

Aksi digelar di samping Kantor Pemerintah Kota Batam, Batam Center, Sabtu 8 November 2025. Peserta aksi menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan. Kegiatan diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, dengan pengawalan aparat kepolisian.

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, menyebut gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman atas laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” sebagai langkah yang keliru. “Keberatan terhadap karya jurnalistik harus dibawa ke Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan,” ujar Yogi.

HBRL

Yogi menambahkan aksi serupa berlangsung di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Ternate, Gorontalo, dan Makassar. Ia menyesalkan munculnya aksi tandingan yang menimbulkan kericuhan dan adanya indikasi serangan di media sosial terhadap akun organisasi jurnalis.

Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, menilai kelanjutan gugatan ini dapat membawa dampak luas pada seluruh kerja pers. “Jika gugatan inkrah, setiap karya jurnalistik berpotensi dipersengketakan perdata. Ini berbahaya bagi jurnalis,” katanya.

Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio, mengingatkan bahwa kasus pelaporan pidana terhadap tiga media di Batam beberapa waktu lalu menunjukkan ketidaktahuan pejabat mengenai mekanisme sengketa pemberitaan. “Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujarnya.

Jurnalis Batam Now, Aman Rangkuti, menyampaikan pernah mengalami dugaan teror dan pembuntutan saat peliputan. “Kami siap melawan segala bentuk pembungkaman,” katanya.

Jurnalis muda dan peserta aksi lainnya juga menyampaikan pandangan melalui orasi dan pembacaan puisi, termasuk karya Wiji Thukul dan W.S. Rendra.

Aktivis Sipil Turut Menolak

Aksi jurnalis di batam
Jurnalis dan aktivis membentangkan poster penolakan gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo dalam aksi di depan gerbang Dataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu, 8 November 2025. Dok. AJI Batam

Aksi ini juga dihadiri kelompok masyarakat sipil dari komunitas literasi dan lingkungan. Kiki dari komunitas litera Chiki Chump mengatakan gugatan ini bukan hanya soal Tempo atau jurnalis, tetapi menyangkut kebebasan berpendapat.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut pembatasan kerja media akan berdampak pada demokrasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil dan media berfungsi sebagai pengawas kebijakan publik.

Fauzi dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan menilai peradilan tidak semestinya menjadi alat pembungkaman pers. Ia menjelaskan bahwa UU Pers dirancang untuk memberi perlindungan khusus terhadap praktik jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik.

Jurnalis senior Batam, Jo Seng Bie, meminta majelis hakim menolak gugatan dalam putusan sela pada 17 November mendatang. Slamet Widodo, jurnalis senior lainnya, menilai kondisi industri pers yang sudah tertekan akan semakin terbebani bila gugatan ini berlanjut.

Setelah orasi, massa membacakan enam tuntutan:
1. Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo, kembali tempuh jalur yang dibenarkan undang-undang yaitu penyelesaian di Dewan Pers

2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers

3. Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa kekeliruan yang terjadi dalam karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan atau pidana hukum. Karena pers merupakan pilar demokrasi yang perlu perlindungan khusus melalui UU Pers.

4. Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru kepada media ataupun jurnalis yang bekerja di bawah Undang-undang. Jurnalis sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah.

5. Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

6. Hentikan cara-cara intimidasi dalam upaya jurnalis memperjuangkan dan melawan kebebasan pers, seperti mengerahkan buzzer ataupun massa “tandingan”.

Baca Juga: RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait