BATAM (gokepri) – Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/16 Batam tengah memeriksa sejumlah oknum anggota TNI dan satu anggota Polri yang diduga terlibat dalam penggerebekan narkoba fiktif yang berujung pemerasan di Batam. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah seorang pengusaha melapor menjadi korban pemerasan dengan modus penggerebekan yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 16 Oktober, di Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam Center. Korban mengaku diminta menyerahkan Rp1 miliar, namun hanya mampu membayar Rp300 juta yang dipinjam dari rekannya. Laporan korban diterima Denpom pada Senin, 3 November.
Komandan Denpom 1/16 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja membenarkan proses pemeriksaan oknum yang diduga terlibat. Namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “(Pemeriksaan) sudah berjalan. Ditunggu saja,” ujarnya singkat ketika ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti Bea Cukai Batam, Rabu 5 November 2025.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Padra Arsyad menyatakan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Kepri. Iptu TSH diduga menyalahgunakan kewenangan saat terlibat dalam penggerebekan yang disebut fiktif tersebut.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk memastikan fakta dan kebenaran dugaan pelanggaran,” kata Pandra. Menurutnya, Propam bergerak setelah menerima pengaduan masyarakat terkait peristiwa itu.
Pemeriksaan internal di Denpom dan Propam berjalan bersamaan untuk memastikan keterlibatan oknum dan kemungkinan pelanggaran disiplin maupun pidana.
Kronologi Versi Korban
Diberitakan, berdasarkan keterangan korban berinisial BJ, sekelompok orang berpakaian preman mendobrak pintu rumah sambil berteriak mengaku sebagai petugas BNN.
BJ menuturkan, saat kejadian ia tengah bersantai di area biliar di lantai bawah rukonya sekitar pukul 22.00 WIB. “Pintu langsung didobrak dan kami ditodong pistol tanpa sempat bertanya. Mereka tidak menunjukkan surat tugas atau identitas apa pun,” katanya.
Pelaku yang terdiri dari perwira polisi berinisial JSH dan tujuh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam berinisial JS, R, R, D, J, M, dan A kemudian menggeledah setiap ruangan. Mereka mengklaim menemukan plastik kecil berisi serbuk putih yang disebut sebagai sabu.
BJ membantah kepemilikan barang itu dan menduga sabu tersebut sengaja diletakkan untuk menjebaknya. Situasi memanas ketika salah satu pelaku menodongkan pistol ke arah BJ dan menuntut uang damai sebesar Rp1 miliar agar kasus tidak dilanjutkan.
“Mereka bilang kalau malam itu juga tidak bisa bayar, kaki saya akan ditembak,” ujar BJ. Karena takut, istrinya menghubungi keluarga untuk mencari bantuan. Dari hasil pinjaman, BJ akhirnya menyerahkan Rp300 juta kepada para pelaku. Setelah menerima uang, mereka pergi tanpa membawa barang bukti apa pun.
Beberapa hari kemudian, BJ mengenali salah satu pelaku sebagai anggota Polisi Militer. Ia melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam pada Senin, 3 November 2025, didampingi kuasa hukumnya dari MD Partner Law & Office. BJ menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Tak berhenti di situ, dua hari setelah kejadian, dua orang pelaku kembali mendatangi ruko BJ dan menawarkan “jasa keamanan pribadi” dengan bayaran tertentu. Salah satunya bahkan mengirim pesan WhatsApp bernada melecehkan hukum. “Kalau mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan,” tiru korban. ANTARA
Baca Juga: Pengusaha Batam Laporkan Dugaan Penggerebekan Palsu ke Denpom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







