Revitalisasi Kantor Lama Jadi Solusi Polemik Kantor Lurah Sukajadi

Kantor Lurah Sukajadi Batam
Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Batam, perwakilan warga Sukajadi, dan Pemerintah Kota Batam membahas rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi, Senin, 3 November 2025. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — DPRD Kota Batam mendorong dialog antara warga dan Pemerintah Kota untuk mencari solusi atas rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi. Revitalisasi kantor lama disebut sebagai opsi terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik di lingkungan perumahan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, mengatakan penentuan lokasi baru di kawasan elit RT 01 RW 01 Perumahan Sukajadi perlu dikaji ulang karena menimbulkan keberatan warga dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masyarakat mendukung pembangunan, tapi tidak di lokasi baru yang menimbulkan ketidaknyamanan. Aspirasi warga akan kami sampaikan ke pimpinan daerah,” kata Jelvin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga di DPRD Batam, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, kantor lurah lama masih layak digunakan setelah direvitalisasi. Ia menilai opsi itu lebih efisien dan tidak memerlukan pembukaan lahan baru di tengah kawasan hunian.

“PBG itu wajib. Kalau belum ada izin dari warga kiri-kanan, proyek belum bisa berjalan. Kami minta Pemko lakukan sosialisasi ulang agar masyarakat punya pilihan,” ujarnya.

Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, menegaskan warga tidak menolak keberadaan kantor lurah, tetapi keberatan terhadap lokasi baru yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

“Kami sepakat kantor lurah cukup direvitalisasi di tempat yang sudah ada sekarang,” ujar Budiman.

Ia menyebut penolakan muncul karena kurangnya sosialisasi dari Pemko Batam. Warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sejak awal.

Selain itu, warga khawatir pembangunan kantor pelayanan publik di tengah kawasan hunian akan mengurangi ruang hijau dan menurunkan nilai properti.

“Kalau kantor lurah dibangun di tengah kompleks, ruang hijau akan berkurang dan nilai properti bisa turun,” tambahnya.

Diberitakan, ketegangan pecah di Sukajadi, Batam. Warga perumahan Bukit Indah berdebat dengan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, yang datang mendampingi Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan. Mereka menolak pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan itu.

Rabu siang, 29 Oktober 2025, puluhan warga membawa spanduk penolakan di depan lokasi proyek. Suara meninggi ketika Priandi meminta mereka tidak menghentikan pekerjaan pemerintah. “Proyek ini sudah sesuai prosedur,” katanya di hadapan massa.

Ucapannya memantik emosi warga. Mereka menuding pemerintah tak pernah membahas pembangunan itu dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). “Kami tak pernah menyetujui pembangunan kantor lurah di sini,” ujar Janter Pardosi, perwakilan warga.

Priandi menegaskan proyek itu sudah melalui pembahasan resmi dan mendapat persetujuan DPRD Batam, warga dan kelurahan. Ia juga menyebut kehadirannya atas permintaan Pemko Batam untuk mengawal pelaksanaan proyek. “Kalau pemerintah sudah menjalankan prosedur — mulai dari lelang, kontraktor pemenang, lalu pekerjaan dimulai — tidak bisa dihentikan begitu saja,” ujarnya. Ia meminta warga menempuh jalur hukum jika tetap menolak.

Warga bersikeras menolak dan mendesak pengerjaan dihentikan sementara. Janter mengatakan mereka telah menyiapkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam. “Kami akan tempuh langkah sesuai aturan,” katanya. Warga juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses itu.

Proyek pembangunan kantor Lurah Sukajadi ini direncanakan sejak 2024 dan mulai dikerjakan tahun ini. Lokasi yang berada di dalam kawasan perumahan menjadi sumber keberatan warga karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan dan privasi.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Lurah Picu Konflik di Sukajadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait