Subsidi Motor Listrik Masih Dibutuhkan, Target 15 Juta Sulit Dicapai

Motor Listrik Yamaha E01
PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. secara resmi memulai kegiatan Market Test untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) terbarunya, yaitu E01 pada Senin 21 November 2022 di Jakarta. Foto: Yamaha

JAKARTA (gokepri) – Penjualan motor listrik terus naik meski subsidi pemerintah tak lagi digelontorkan. Namun, tanpa insentif baru, target 15 juta kendaraan listrik pada 2030 tampak sulit dicapai.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai dukungan fiskal tetap dibutuhkan agar adopsi kendaraan ramah lingkungan lebih cepat. “Untuk akselerasi, subsidi masih dibutuhkan,” kata Public Relation Aismoli, Riniwaty Sinaga, dalam diskusi publik MOV-E: Moving Cities the Electric Way di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Riniwaty, insentif semacam subsidi pembelian motor listrik penting untuk membantu pemerintah mengejar target penurunan emisi karbon hingga 31,89 persen dengan upaya sendiri, atau 43,20 persen bila mendapat bantuan internasional pada 2030.

HBRL

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan listrik berbasis baterai hingga Juni 2025 baru mencapai 207.478 unit, jauh dari target 15 juta unit. Dari jumlah itu, 77.227 di antaranya mobil penumpang dan 638 unit bus listrik.

Meski begitu, Rini menegaskan akselerasi transisi ke kendaraan listrik tak hanya bergantung pada subsidi. Pemerintah bisa memulai dari kebijakan low emission zone atau wilayah beremisi rendah. Ia mencontohkan Bali, yang melarang kendaraan berbahan bakar fosil memasuki area tertentu dan menggantinya dengan kendaraan listrik. “Pemerintah bisa menetapkan wilayah yang siap untuk zona rendah emisi agar masyarakat terdorong beralih,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar seluruh kementerian dan lembaga (K/L), termasuk BUMN seperti PT Pos Indonesia dan PLN, mulai mengganti armadanya dengan kendaraan listrik untuk memberi contoh langsung pada masyarakat.

Sementara itu, pemerintah tengah meninjau kembali kebijakan insentif kendaraan listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kementeriannya telah menerima surat dari Kementerian Perindustrian mengenai aturan pemberian insentif tersebut. “Kami sedang meninjau kembali program stimulus ekonomi untuk kuartal ketiga,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Belum ada kepastian kapan insentif itu digulirkan, namun rencana tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mempertimbangkan kembali peran kendaraan listrik dalam strategi pertumbuhan hijau. BISNIS.COM

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Ancam Industri Motor Listrik RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait